Rapat Forum Penataan Ruang ini terkait Permohonan Rekomendasi Izin Pemanfaatan Ruang dengan rencana pembangunan Jalan Lumpoknyo–Pasar Tua di Kab. Banggai, dengan hasil rapat sebagai berikut:
- Mengacu pada Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2023 tentang rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2023-2042 lokasi rencana reklamasi untuk pembangunan jalan Lumpoknyo – Pasar Tua terdeliniasi melewati zona Pertahanan dan Keamanan seluas 0,28 Ha, serta pelaksanaan reklamasi untuk pembangunan jalan Lumpoknyo – pasar tua dapat dilaksanakan.
- Mengacu pada Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2023-2042 paragraf 27 Indikasi Arahan Zonasi Kawasan Pertanahan dan Keamanan Pasal 99 yaitu:
- Diperbolehkan pemanfaatan ruang untuk kegiatan perkantoran, rumah dinas, bangunan asrama/barak dan bangunan sejenis lainnya yang terkait dengan kepentingan pertahanan dan keamanan;
- Diperbolehkan pemanfataan ruang untuk kegiatan prasarana, sarana, dan utilitas sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku;
- Diperbolehkan kegiatan pemanfaatan ruang untuk penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum sesuai dengan standar pelayanan minimal;
- Diperbolehkan kegiatan pemanfaatan ruang untuk pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan jaringan transportasi, jaringan transmisi tenaga listrik dan jaringan telekomunikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Mengacu pada lampiran XV untuk Pos Angkatan Laut Luwuk pada zona Pertahanan dan Keamanan, arahan zonasi dengan memperhatikan:
- Diperbolehkan pemanfaatan ruang untuk penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum sesuai dengan standar pelayanan minimal;
- Diperbolehkan kegiatan pemanfaatan ruang untuk penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum sesuai dengan standar pelayanan minimal.
- Pemerintah Kabupaten Banggai telah menyediakan lahan pengganti untuk Lanal Luwuk di Desa Uling Kecamatan Kintom seluas 4,7 Ha dan telah sesuai dengan pola ruang laut zona pertahanan dan keamanan seluas 44,49 Ha.
- Angkatan Laut melalui Danlanal Palu, diharapkan memberikan surat dukungan pembangunan pelaksanaan pembangunan Jalan Lumpoknyo – Pasar Tua.
- Perlu mengecek hak pengelolaan terhadap Pelabuhan Rakyat dan Pelabuhan Peti Kemas agar tidak terjadi permasalahan.
- Dalam pemanfaatan arah ke depannya, Pemkab Banggai diharapkan mengkaji kembali/ulang rencana luasan reklamasi yang digunakan untuk pembangunan jalan agar dapat membangun jalan dengan desain ideal untuk kelancaran lalu lintas dan penggunaan lainnya.
- Dalam mendukung Luwuk menjadi kota yang berkelanjutan, maka diperlukan pertimbangan adanya reklamasi alami dan revitalisasi kawasan sekitar jalan perlu desain kawasan perumahan agar tidak terjadi kawasan kumuh.
- Rapat Forum Penataan Ruangan ini mengahasilkan berita acara yang mendukung penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.











