Rapat Program Kerja Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah

Cetak

Pada pembukaan kegiatan ini, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Tengah “Moh.Arif Latjuba, SE.,M.Si”, mengungkapkan DKP telah melakukan banyak program yang mengarah langsung pada kepentingan nelayan., sehingga program kerja yang akan disusun diharapkan mampu memberikan dukungan terhadap program prioritas Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah “Berani Tangkap Banyak”. Penyusunan program kerja juga diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan prioritas dan isu-isu aktual yang dihadapi nelayan.

Pengurus Tim HNSI Dr.Ir. Yuli Asmi Rahman,ST, M.Eng, mengutarakan konsep program berupa Bisnis Berkelanjutan dan ramah lingkungan melalui penerapan teknologi penangkapan dan pengolahan berbasis energi terbarukan. Dalam hal ini ada tiga (3) program yang dimulai yaitu pada tahun 2023 dengan memperkenalkan teknologi bernama LAPIKA (Lampu Pemanggil Ikan) yang energinya menggunakan panel tenaga surya, sehingga dengan penerapan teknologi tersebut dapat mengurangi penggunaan BBM oleh para nelayan. Teknologi selanjutnya adalah teknologi SITANPAS (Sistem Informasi Tangkap Ikan dan Pemasaran) yaityu teknologi untuk mempermudah nelayan dalam memasarkan hasil tangkapannya, teknologi yang terkahir yaitu Solar Dryer Dome, berupa rumah pengering yang menggunakan panel tenaga surya, sehingga nelayan dapat mengolah pengeringan ikan dengan cepat dan higienis.

Pembahasan program oleh Sekretaris HNSI Dr. Ahsan Mardjudo, S.Pi.,M.Si, mengatakan ada 4 (empat) contoh program kerja HNSI untuk tahun 2025-2023, yaitu:

1. Program Pembentukan dan Penataan Kelembagaan Organisasi dengan bentuk kegiatan yaitu Pembentukan seluruh DPC, Ranting, dan Rukun Nelayan; kegiatan selanjutnya yaitu Penguatan kelembagaan Organisasi melalui program dan kegiatannya.
2. Program Peningkatan Pengetahuan dan Keterampilan Nelayan/Pembudidaya.
3. Program Pengembangan Teknologi Energi Baru Terbarukan di Bidang Perikanan.
4. Program Konservasi dan Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan Laut fengan kegiatan yaitu Pembentukan Daerah Perlindungan Laut/Kawasan Konservasi Laut Daerah; dan kegiatan Rehabilitasi dalam bentuk pembuatan fish home dan apartemen ikan (melahirkan lumbung makanan ikan).

Isian dari Pembahasan Rencana Program Kegiatan HNSI 2025-2030 Provinsi Sulawesi Tengah adalah:
a. Dalam penyusunan program kerja, tergantung jumlah pada target kegiatan serta tergantung biayanya.
B. Peningkatan kompetensi kelompok melalui pelatihan pembuatan produk perikanan kepada nelayan berbasis Pelabuhan Perikanan.
C. Pendidikan dan pelatihan yang berkesinambungan sehingga perlu adanya dorongan dalam pengembangan teknologi budidaya dan pengolahan, terutama pada program teknologi budidaya dan pengolahan rumput laut.
D. Program kerja yaitu memberikan fasilitas, pendampingan, dan mengadvokasi kepada nelayan dan pembudidaya yang mengalami atau terkena masalah hukum; serta memberikan pendampingan bagi nelayan yang terdampak oleh kegiatan seperti kegiatan pertambangan dan kegiatan lainnya.
e. Program kerja dalam membentuk Daerah Perlindungan Laut/Kawasan Konservasi Laut yang nantinya dapat memberikan manfaat terutama kepada masyarakat pesisir melalui pemanfaataan kawasan sebagai daerah wisata dan lainnya.
F. Program kerja dalam mencapai pencapaian program pemerintah seperti program pemberian kapal 20 GT yang belum termanfaatkan secara optimal oleh nelayan karena keterbatasan teknis nelayan dan tingginya biaya operasional kapal melalui kegiatan pendampingan,pelatihan dan lainnya.
G. Program kerja yaitu mendorong untuk segera diadakan Muscab untuk pembentukan DPC HNSI di berbagai Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Tengah, sehingga diharapkan mampu menjadi jembatan HNSI untuk memiliki jangkauan yang lebih dekat dalam identifikasi dan penyelesaian permasalahan yang dihadapi nelayan di masing-masing daerah.
H. DPD HNSI diharapkan dapat terbentuk karena koperasi perikanan dan lembaga keuangan khusus kehadiran lembaga ini dinilai memberikan manfaat langsung bagi kesejahteraan nelayan melalui fasilitas kebutuhan modal dan usaha nelayan.

 

 

 

Sumber : PPID DISLUTKAN PROV. SULTENG