
Pada kegiatan Desk ini bukan hanya bentuk formalitas semata, melainkan wujud nyata implementasi Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sehingga dengan memperkuat sistem dan layanan PPID, DKP Sulteng siap menjaga informasi-informasi terkait kegiatan dan pengetahuan pada tiap bidang di Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Sulteng sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi layanan publik dengan efisien, responsif dan terpercaya. Dalam kegiatan Desk ini membahas tentang penginputan kuesioner penilaian keterbukaan informasi publik tahun 2025, masalah-masalah yang dihadapi PPID Pelaksana pada masing-masing OPDnya dan juga sistem SP4N-LAPOR sebagai sarana pengaduan masyarakat.