
Dari kasus ini Kepolisian mengamankan barang bukti berupa 15 botol bahan peledak, 60 kilogram ikan dengan TKP di Teluk Tomini Perairan Desa Sejoli Kec. Moutong Kab. Parigi Moutong (Pelaku 3 orang), 4 botol bahan peledak, 5 kilogram ikan hasil tangkapan dan perlengkapan lainnya dengan TKP 20 Mil Laut di Perairan Desa Jawi-Jawi Kecamatan Bungku Selatan Kab. Morowali (Pelaku 1 Orang) dan 8 botol bom ikan, 10 kilogram ikan hasil tangkapan dan perlengkapan lainnya dengan TKP di Perairan Muara Pantai Desa Rata Kec. Toili Barat Kab. Banggai (Pelaku 1 Orang). Press Conference bertempat di Mako Ditpolairud Polda Sulteng, Desa Labuan Lelea, Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala.